: Welcome To My Blog

Senin, 22 Oktober 2012

Sistem Basis Data



Tahukah apa itu Basis Data?
Istilah " basis data " berawal dari ilmu komputer. Basis Data adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut atau basis data adalah kumpulan data yang terintegrasi pada penyimpanan elektronik, yang diorganisasi untuk memenuhi kebutuhan para pemakai dalam suatu organisasi. 
Konsep dasar dari basis data adalah kumpulan dari catatan-catatan, atau potongan dari pengetahuan. Sebuah basis data memiliki penjelasan terstruktur dari jenis fakta yang tersimpan di dalamnya: penjelasan ini disebut skema. Skema menggambarkan obyek yang diwakili suatu basis data, dan hubungan di antara obyek tersebut.
Istilah basis data mengacu pada koleksi dari data-data yang saling berhubungan, dan perangkat lunaknya mengacu sebagai sistem manajemen basis data (database management system/DBMS). Berikut ini adalah contoh software untuk mengolah data DBMS :
·        Ms Excel
·        Microsoft Access
·        MySQL
·        dbFast
·        Visual dBase
·        Microsoft SQL Server
·        Oracle
·        dBase III 
     Setelah mengetahui apa itu Basis Data dan Database Management System, lalu apakah Sistem Basis Data itu?
      Sistem Basis Data adalah gabungan dari Basis Data dan DBMS. Ada beberapa komponen lain dari sistem
·        Hardware
·         Software
·         Program Aplikasi Lain
·         Sistem Operasi
·         User
     Ada Beberapa Keuntungan Database:

  Ø  Terkontrolnya kerangkapan data
  Ø  Terpeliharanya kekonsistenan data
  Ø  Data dapat dipakai bersama – sama
  Ø  Data dapat distandarisasikan
  Ø  Keamanan data dapat terjamin
  Ø  Integritas data terpelihara
  Ø  Data Independence
      Perbedaan sistem Manajemen Database dengan sistem Manajemen Tradisional
     Setelah mengetahui keuntungan dari database tersebut, maka kita juga harus mengetahui istilah – istilah apa saja yang yang ada dalam Basis Data :
      Berikut ini istilah-istilah yang digunakan pada basis data yang saya pelajari :
1. Enterprise
Enterprise merupakan suatu bentuk organisasi seperti bank, universitas, pabrik, dan lain-lain. Data yang disimpan dalam basis data merupakan data operasional dari suatu enterprise.
Contoh data operasional :
- data keuangan
- data mahasiswa
2. Entity (entitas)
Entitas adalah suatu objek yang dapat dibedakan dari lainnya yang dapat diwujudkan dalam basis data.
Contoh entity dalam Bank adalah :
- Nasabah
- Simpanan
3. Attribute (atribut)
Atribut adalah karakteristik dari entitas tersebut.
Contoh entitas Nasabah, atributnya adalah : Kode Nasabah, Nama Nasabah, Alamat Nasabah.
4. Data Value (nilai data)
Nilai data merupakan isi data / informasi yang tercakup dalam setiap elemen data.
Contoh atribut Nama Nasabah dapat berisi Nilai Data : Dita, Dini, Maia, dan lain-lain.
5. Key Data elemen (kunci elemen data)
Tanda pengenal yang secara unik mengidentifikasi entitas dari suatu kumpulan entitas.
6. Record Data
Kumpulan isi elemen data (atribut) yang saling berhubungan.
Contoh : kumpulan atribut kode nasabah, nama nasabah, alamat nasabah.
s
      sumber : 
     http://deje.files.wordpress.com/2007/06/konsep-sistem-basis-data_presentasi.pdf
     id.wikipedia.org/wiki/Basis_data
     serta dirangkum dari penjelasan Dosen Sistem Basis Data 


Kamis, 14 Juni 2012

KONSEKWENSI PERILAKU KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME


Apakah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme?
Perilaku korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan penyakit sosial, dan penyakit mental manusia. Untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme harus diberantas sampai ke akar – akarnya. Perilaku KKN di negara kita, telah merambah dalam segala aspek kehidupan baik dalam lingkungan pemerintah Negara dari pejabat tinggi sampai penjabat rendah, dan tidak ketinggalan pula di lingkungan pejabat swasta telah terjangkit adanya penyakit KKN. Untuk memberantas penyakit KKN pemerintah telah mengeluarkan satu undang – undang, yaitu undang undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
            Korupsi berasal dari kata korup (corruption), yang berarti jahat, busuk, atau mudah di suap. Dengan demikian yang di maksud korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau kelompok orang (kooperasi), dilakukan dengan cara – cara yang melanggar hukum, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Adapun yang termasuk perbuatan – perbuatan yang dilakukan dengan cara melanggar hukum adalah penyalah gunaan wewenang, pemotongan imbalan atau pemungutan terhadap pelayanan, pemerasan, pemberian fasilitas, penggelapan uang retribusi, backing dan penggelapan pajak.
            Kolusi atau Kolusif (collusif) yang berrarti rahasia, dengan diam – diam, atau tidak terbuka. Kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau Negara.
            Nepotisme ( nepotism ) berarti memberi jabatan kepada saudara-saudara, teman-teman, atau kroninya. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum. Demi menguntungkan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara. Nepotisme ini dapat terjadi misalnya dalam penerimaan tenaga kerja, bahwa peserta yang melamar pekerjaan dan ikut tes pada salah satu kantor cukup banyak, akan tetapi yang dapat di terima menjadi pegawai adalah orang yang ada hubugan famili atau teman dari pejabat kantor tersebut dengan tidak memperhatikan kompetensi yang di miliki. Nepotisme ini dapat terjadi karena masih kuatnya budaya kekerabatan bangsa kita, adanya kurang memperhatikan kompetensi sebagai peningkatan sumber daya manusia.
            Perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah perilaku yang dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme juga merusak segala aspek kehidupan manusia yaitu merusak tatanan hukum, tatanan politik, tatanan ekonomi, tatanan sosial dan budaya. Dengan adanya perilaku KKN sistem hukum tidak lagi berdasarkan prinsip keadilan. Dalam bidang politik adanya perilaku pembodohan terhadap masyarakat. Dalam bidang ekonomi adanya biaya hidup yang tinggi serta adanya pengabaian terhadap norma – norma kehidupan masyarakat.
            Perilaku Korupsi, Kolusi, Nepotisme dapat terjadi karena adanya, sebagian orang hanya memikirkan sesaat, merebaknya paham materialisme, dan meningkatnya sikap hidunisme, serta lemahnya iman dan kurangnya kesadaran hukum. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 9 Desember 2004 menerbitkan Impres No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Impress ini ditujukakan kepada seluruh jajaran pemerintah dibawah presiden. Impress ini untuk merealisasi secara cepat undang undang Nomor 28 tahun1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupai, Kolusi, dan nepotisme.
            Adapun isi dari intruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi adalah sebagai berikut :
a.          Para pejabat pemerintah untuk membantu komisi pemberantasan korusi (KPK) dalam penyelenggara negara.
b.         Meningkatkan kualitas pelayanan public baik dalam bentuk jasa maupun perijinan secara secara transparan dan menghapus pungutan liar.
c.          Kapolri dan jaksa agung, mengoptimalkan upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dan menghukum pelakunya untuk menyelamatkan uang negara.
d.         Guberrnur dan Walikota, bersama-sama DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan kebocoran keuangan nega APBN dan APBD.
e.          Materi keuangan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perpajakan,beacukai,serta penerimaan bukan pajak dan anggaran untuk menghilangkan kebocoran.
    Dengan dikeluarkannya Inpres No. 5 tahun 2004, diharapkan semua penyakit sosial dan mental pejabat Negara dapat secepatnya diatasi. Sehingga kekayaan bangsa Indonesia yang telah disalah gunakan oleh pejabat Negara dapat dikembalikan dan para pelakunya dapat dijatuhi pidana setara dengan kesalahan yang dilakukan. Dan sebagai generasi muda marilah kita bangun Indonesia yang bersih Indonesia tanpa KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).




WWW.Wikipedia/KKN
Pendidikan Pancasila 8b-Soedono.Spd

Sabtu, 21 April 2012

TULISAN

Sistem  Hukum  Indonesia dan Peran Lembaga Hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum dengan landasan idiil yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.  Perjalanan panjang bangsa Indonesia sejak masa penjajahan hingga sekarang telah banyak melahirkan sejarah yang dijadikan suatu motivasi bangsa untuk bisa lebih baik dalam meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan untuk bisa mencapai tujuan nasional seperti tercermin dalam Pancasila. Negara Indonesia memiliki sistem yang digunakan untuk menjalankan segala aktivitas yang diselenggarakan negara. Tahukah kita apa sebenarnya sistem itu ? lalu apa yang disebut sebagai sistem Hukum? Sering kita mendengar kata sistem, akan tetapi banyak orang yang tidak dapat mengartikan arti sistem sebenarnya.

Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut. Lalu apa arti kata hukum? Hukum di negara kita bersifat tegas, mengikat dan memiliki sanksi tegas di dalamnya. Hukum menjadi salah satu hal yang sering di takuti. Lalu apa sebenarnya Hukum? Mengapa hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi tegas?  Ada banyak pengertian hukum menurut para para ahli, dan hukum di katakan sulit di definisikan, tetapi kita dapat mengartikan bahwa hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan pelanggaran terhadapnya akan mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu. Dari pengertian tersebut sudah tergambar bahwa hukum memang memiliki sanksi tegas dan memaksa bagi setiap warga negaranya yang melakukan kesalahan dengan tujuan agar tidak adanya pelanggaran dalam segala hal. Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
Unsur – unsur hukum yaitu :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan bersipat memaksa.
  • Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.

Ada banyak hukum di Indonesia, disini kita mengetahui jenis – jenis hukum berdasarkan penggolongannya.

Berdasarkan Wujudnya
·         Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
·           Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat).
Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
·         Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak,
·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
·         Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
·         Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) disebut juga hukum positif
·         Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
·         Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
·         Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.

·         Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. 
 
Dari penjabaran jenis – jenis hukum  diatas, siapakah yang membuat dan menggolongkan hukum tersebut ? dan bagaimanakah peran lembaga hukum(lembaga peradilan)? Penggolongan hukum sudah tercantum dalam UUD 1945, dan Lembaga hukum (lembaga peradilan) adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu mengenai hukum yang berlaku. Artinya lembaga hukum harus mampu bersikap seadil – adilnya kepada para pelanggar hukum dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan memutuskan setiap perkara sesuai dengan apa yang telah dilakukan pelanggar hukum. Itulah sikap yang harus dilakukan para lembaga hukum, tetapi apakah sekarang lembaga hukum masih bisa bersikap seperti yang seharusnya dilakukan, atau sebaliknya? Ada beberapa kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi diantaranya bahwa hukum lebih memihak kepada golongan atas, dalam artian rakyat kecil jika melakukan kesalahan akan mendapat hukuman yang berat sedangkan golongan atas seperti pejabat(yang melakukan korupsi) mereka dapat dengan santai mengahadapi hukuman tersebut karena mereka menggunakan kekuasan dan juga materi dalam bentuk uang untuk membayar para lembaga peradilan tersebut. Sungguh memprihatinkan melihat kondisi yang seperti ini, kemana kesadaran dan moral mereka, mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan rakyat yang seharusnya lebih di utamakan. Untuk dapat mengatasi masalah seperti ini perlu adanya peran dan kerja sama dari pemerintah, lembaga peradilan(lembaga Hukum) dan masyarakat itu sendiri agar kita dapat menjadi warga negara yang taat pada Hukum yang telah di tetapkan.

sumber :
 www.wikipedia.com/macam-macam hukum
www.bloget.wordpress,com/sistemhukum dan lembagahukum