: Welcome To My Blog

Sabtu, 21 April 2012

TULISAN

Sistem  Hukum  Indonesia dan Peran Lembaga Hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum dengan landasan idiil yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.  Perjalanan panjang bangsa Indonesia sejak masa penjajahan hingga sekarang telah banyak melahirkan sejarah yang dijadikan suatu motivasi bangsa untuk bisa lebih baik dalam meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan untuk bisa mencapai tujuan nasional seperti tercermin dalam Pancasila. Negara Indonesia memiliki sistem yang digunakan untuk menjalankan segala aktivitas yang diselenggarakan negara. Tahukah kita apa sebenarnya sistem itu ? lalu apa yang disebut sebagai sistem Hukum? Sering kita mendengar kata sistem, akan tetapi banyak orang yang tidak dapat mengartikan arti sistem sebenarnya.

Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut. Lalu apa arti kata hukum? Hukum di negara kita bersifat tegas, mengikat dan memiliki sanksi tegas di dalamnya. Hukum menjadi salah satu hal yang sering di takuti. Lalu apa sebenarnya Hukum? Mengapa hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi tegas?  Ada banyak pengertian hukum menurut para para ahli, dan hukum di katakan sulit di definisikan, tetapi kita dapat mengartikan bahwa hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan pelanggaran terhadapnya akan mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu. Dari pengertian tersebut sudah tergambar bahwa hukum memang memiliki sanksi tegas dan memaksa bagi setiap warga negaranya yang melakukan kesalahan dengan tujuan agar tidak adanya pelanggaran dalam segala hal. Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
Unsur – unsur hukum yaitu :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan bersipat memaksa.
  • Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.

Ada banyak hukum di Indonesia, disini kita mengetahui jenis – jenis hukum berdasarkan penggolongannya.

Berdasarkan Wujudnya
·         Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
·           Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat).
Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
·         Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak,
·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
·         Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
·         Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) disebut juga hukum positif
·         Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
·         Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
·         Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.

·         Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. 
 
Dari penjabaran jenis – jenis hukum  diatas, siapakah yang membuat dan menggolongkan hukum tersebut ? dan bagaimanakah peran lembaga hukum(lembaga peradilan)? Penggolongan hukum sudah tercantum dalam UUD 1945, dan Lembaga hukum (lembaga peradilan) adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu mengenai hukum yang berlaku. Artinya lembaga hukum harus mampu bersikap seadil – adilnya kepada para pelanggar hukum dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan memutuskan setiap perkara sesuai dengan apa yang telah dilakukan pelanggar hukum. Itulah sikap yang harus dilakukan para lembaga hukum, tetapi apakah sekarang lembaga hukum masih bisa bersikap seperti yang seharusnya dilakukan, atau sebaliknya? Ada beberapa kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi diantaranya bahwa hukum lebih memihak kepada golongan atas, dalam artian rakyat kecil jika melakukan kesalahan akan mendapat hukuman yang berat sedangkan golongan atas seperti pejabat(yang melakukan korupsi) mereka dapat dengan santai mengahadapi hukuman tersebut karena mereka menggunakan kekuasan dan juga materi dalam bentuk uang untuk membayar para lembaga peradilan tersebut. Sungguh memprihatinkan melihat kondisi yang seperti ini, kemana kesadaran dan moral mereka, mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan rakyat yang seharusnya lebih di utamakan. Untuk dapat mengatasi masalah seperti ini perlu adanya peran dan kerja sama dari pemerintah, lembaga peradilan(lembaga Hukum) dan masyarakat itu sendiri agar kita dapat menjadi warga negara yang taat pada Hukum yang telah di tetapkan.

sumber :
 www.wikipedia.com/macam-macam hukum
www.bloget.wordpress,com/sistemhukum dan lembagahukum


Kamis, 05 April 2012

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaan. wawasan Nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Latar Belakang Wawasan Nusantara
  • Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
  1. Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
  2. Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
  3. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
  • Aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
  • Aspek Sosial Budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
  • Aspek Kesejarahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Kedudukan Wawasan Nusantara
  1. Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
  2. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
  1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  2. Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
  3. Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:
  1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
  2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
  3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
  4. Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.
  5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.  

Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.

Implementasi dalam Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. 
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. 
  3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Unsur dasar Wawasan Nusantara

1. Wadah (contour)

Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara  meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka budaya ialah bangsa Indonesia. Wadah yang dimaksud  adalah batas ruang lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13 Desember 1957 yang menyatakan bahwa bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil.
 
2. isi (content)

“Isi” adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi” menyangkut dua hal yang esensial yakni: Pertama, Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita tujuan nasional, dan Kedua. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupannasional.

3. Tatalaku (conduct)

Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia, se¬dangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupm nasional.



 Sumber :

Wikipedia.com

ile.upi.edu/Direktori/FPIPS/M_K_D_U/.../BAB_6.pdf

bayuajiprasetyo.livejournal.com/1944.html


Wawasan Nusantara dan Teori Geopolitik

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menegnai diri dan bentuk geografinya berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaan. wawasan Nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Kedudukan Wawasan Nusantara
  1. Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
  2. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
  • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
  • Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
  • Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  • GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
  • Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  • Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Bentuk Wawasan Nusantara

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda
  • Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
  1. Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
  2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
  3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
  4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
  5. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara
  • Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
  1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
  2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
  3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

Teori  Geopolitik
Geopolitik adalah singkatan dari geografi politik dicetuskan oleh seorang sarjana ilmu politik swedia yang bernama Rudolf Kjellen (1864-1922) pada tahun 1900. Kjelln mencetuskan istilah tersebut dalam rangka mengemukakan suatu system politi yang menyeluruh, yang terdiri atas Geopolitik, Demopolitik, Ekonopolitik, Sosiopolitik, dan Kratopolitik. Gagasan nya tercantum dalam buku Staten Som Lifsform (Der Staat als Lebensrom. Istilah geopolitik semula oleh penulisnya dipakai sebagai sinonimdari ilmu bumi politik (Political Geography) suatu cabang ilmu bumi yang dikembangkan oleh Frederich Rattzel (1844-1904). Istilah Geopolitik kemudian berubah artinya setelah dipopoulerkan oleh seorang Jerman yang bernama Karl Haushofer (1896-1946) dengan menjuruskannya ke ekspansionisme dan rasialisme. Menurut Haushofer lingkup geopolitik mencangkup seluruh system politik Kjellen, jadi demopolitik, ekonomi, sosiopolitik, dan kratopolitik termasuk geopolitik .

Ilmu geopoloitik adalah suatu cabang pengetahuan yang mempelajari tentang potensi kehidupan, sosial dan strategidan geografi yang di miliki oleh suatu bangsa. Merupakan suatu ilmu yang berkaitan dengan hubungan dasar manusia dengan geografi. Geopolitik berkembang sesuai dengan perkembangan IPTEK.
Perkembangan Teori Geopolitik
Teori Geopolitik awalnya hanya memberikan justifikasi bagi exspansi suatu bangsa, yang awalnya hanya membahas suatu politik dalam suatu negara, kemuadian berkembang menjadi suatu pengetahuan tentang suatu ciri khas suatu negara yang berupa, bentuk wilayah, luas wilayah, iklim dan SDA yang mampu membangun wilayah atau negara tersebut.
Pemikir Geopolitik
1.      Karl Haushofer (1869 - 1946) dengan Teori Pan Region, berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam empat kawasan benua (pan region) dan dipimpin oleh negara unggul. Lebensraum (ruang hidup) yang cukup.[
2.      Autarki (swasembada).
Teorinya berbunyi "siapa pun yang menguasai Heartland maka ia akan menguasai World Island". Heartland (Jantung Bumi) merupakan sebutan bagi kawasan Asia Tengah, sedangkan World Island mengacu pada kawasan Timur Tengah.  Kedua kawasan ini merupakan kawasan vital minyak bumi dan gas dunia.
  1. Sir Walter Raleigh mengatakan "siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia".
  2. Alfred T. Mahan mengatakan "laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut. Oleh karena itu, harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya".
  1. Dunia terbagi empat, yaitu daerah jantung (Heartland), bulan sabit dalam (rimland), bulan sabit luar, dan dunia baru (benua Amerika).
  2. Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia.
  3. Daerah bulan sabit dalam (Rimland) akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung. Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.
  4. Bangsa Indonesia.
Geopolitik Indonesia dalam Kerangka Otonomi Daerah
Geopolitik indonesia dinamakan wawasan nusantara sebagai landasan visional yang merupakan cara pandang Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dan nusantara sebagai satu kesatuan ideologi politik,sosial,ekonomi dan budaya serta pertahanan dan keamanan. Prinsip – prinsip wawasan nusantara yang harus dipertahankan dan ditegakkan guna keberhasilan memantapkan di era otonomi daerah dalam mendukung pertahanan nasional, adalah :
1.      Pancasila
2.      Persatuan dan Kesatuan
3.      Bhineka Tunggal Ika
4.      Kesadaran Akan pentingnya bersatu
5.      Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Teori Geopolitik menjadi dasar bagi terbentuknya suatu Negara Nasional. Ada beberapa unsur yang harus di perhatikan diantaranya :
1.      Konsepsi Ruang
Merupakan aktualisasi dari pemikiran negara sebagai organisasihidup yang merupakan, yang merupakan inti dari konsepsi gropolitik yang merupakan wadah dinamika politik dan militer.
2.      Konsepsi Kekuatan Politik
Politik merupakan faktor dinamika kehidupan suatu bangsa.
3.      Konsepsi Keamanan Suatu Bangsa
Merupakan  kelahiran geostrategi, geopolitik akhirnya bertujuan untuk pengamanan negara baik secara fisik maupun sosial.
Sumber :
Wikipedia.com
ile.upi.edu/Direktori/FPIPS/M_K_D_U/.../BAB_6.pdf