: Welcome To My Blog

Kamis, 14 Juni 2012

KONSEKWENSI PERILAKU KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME


Apakah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme?
Perilaku korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan penyakit sosial, dan penyakit mental manusia. Untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme harus diberantas sampai ke akar – akarnya. Perilaku KKN di negara kita, telah merambah dalam segala aspek kehidupan baik dalam lingkungan pemerintah Negara dari pejabat tinggi sampai penjabat rendah, dan tidak ketinggalan pula di lingkungan pejabat swasta telah terjangkit adanya penyakit KKN. Untuk memberantas penyakit KKN pemerintah telah mengeluarkan satu undang – undang, yaitu undang undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
            Korupsi berasal dari kata korup (corruption), yang berarti jahat, busuk, atau mudah di suap. Dengan demikian yang di maksud korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau kelompok orang (kooperasi), dilakukan dengan cara – cara yang melanggar hukum, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Adapun yang termasuk perbuatan – perbuatan yang dilakukan dengan cara melanggar hukum adalah penyalah gunaan wewenang, pemotongan imbalan atau pemungutan terhadap pelayanan, pemerasan, pemberian fasilitas, penggelapan uang retribusi, backing dan penggelapan pajak.
            Kolusi atau Kolusif (collusif) yang berrarti rahasia, dengan diam – diam, atau tidak terbuka. Kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau Negara.
            Nepotisme ( nepotism ) berarti memberi jabatan kepada saudara-saudara, teman-teman, atau kroninya. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum. Demi menguntungkan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara. Nepotisme ini dapat terjadi misalnya dalam penerimaan tenaga kerja, bahwa peserta yang melamar pekerjaan dan ikut tes pada salah satu kantor cukup banyak, akan tetapi yang dapat di terima menjadi pegawai adalah orang yang ada hubugan famili atau teman dari pejabat kantor tersebut dengan tidak memperhatikan kompetensi yang di miliki. Nepotisme ini dapat terjadi karena masih kuatnya budaya kekerabatan bangsa kita, adanya kurang memperhatikan kompetensi sebagai peningkatan sumber daya manusia.
            Perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah perilaku yang dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme juga merusak segala aspek kehidupan manusia yaitu merusak tatanan hukum, tatanan politik, tatanan ekonomi, tatanan sosial dan budaya. Dengan adanya perilaku KKN sistem hukum tidak lagi berdasarkan prinsip keadilan. Dalam bidang politik adanya perilaku pembodohan terhadap masyarakat. Dalam bidang ekonomi adanya biaya hidup yang tinggi serta adanya pengabaian terhadap norma – norma kehidupan masyarakat.
            Perilaku Korupsi, Kolusi, Nepotisme dapat terjadi karena adanya, sebagian orang hanya memikirkan sesaat, merebaknya paham materialisme, dan meningkatnya sikap hidunisme, serta lemahnya iman dan kurangnya kesadaran hukum. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 9 Desember 2004 menerbitkan Impres No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Impress ini ditujukakan kepada seluruh jajaran pemerintah dibawah presiden. Impress ini untuk merealisasi secara cepat undang undang Nomor 28 tahun1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupai, Kolusi, dan nepotisme.
            Adapun isi dari intruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi adalah sebagai berikut :
a.          Para pejabat pemerintah untuk membantu komisi pemberantasan korusi (KPK) dalam penyelenggara negara.
b.         Meningkatkan kualitas pelayanan public baik dalam bentuk jasa maupun perijinan secara secara transparan dan menghapus pungutan liar.
c.          Kapolri dan jaksa agung, mengoptimalkan upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dan menghukum pelakunya untuk menyelamatkan uang negara.
d.         Guberrnur dan Walikota, bersama-sama DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan kebocoran keuangan nega APBN dan APBD.
e.          Materi keuangan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perpajakan,beacukai,serta penerimaan bukan pajak dan anggaran untuk menghilangkan kebocoran.
    Dengan dikeluarkannya Inpres No. 5 tahun 2004, diharapkan semua penyakit sosial dan mental pejabat Negara dapat secepatnya diatasi. Sehingga kekayaan bangsa Indonesia yang telah disalah gunakan oleh pejabat Negara dapat dikembalikan dan para pelakunya dapat dijatuhi pidana setara dengan kesalahan yang dilakukan. Dan sebagai generasi muda marilah kita bangun Indonesia yang bersih Indonesia tanpa KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).




WWW.Wikipedia/KKN
Pendidikan Pancasila 8b-Soedono.Spd