: Welcome To My Blog

Sabtu, 31 Maret 2012

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak dasar yang telah dipunyai seseorang semata-mata karena akibat dari kualitas yang disandangnya selaku manusia dengan tanpa adanya pengecualian. Selain itu, HAM bersifat universal yang artinya penerapannya tidak mengenali batasan-batasan, entah itu bersifat kewarganegaraan, kewilayahan atau yang lainnya. Singkatnya, selama ia dipandang memiliki kualitas sebagai manusia dianggap memiliki HAM. Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Prancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

HAM Dalam Konstitusi, UUD 1945 Dan Perubahannya

Dibandingkan dengan UUDS 1950, ketentuan HAM di dalam UUD 1945 relatif sedikit, hanya 7 (tujuh) pasal saja masing-masing pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31 dan 34, sedangkan didalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu sejumlah 35 pasal,yakni dari pasal 2 sampai dengan pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights. Meskipun di dalam UUD 1945 tidak banyak dicantumkan pasal-pasal tentang HAM, namunkekuarangan-kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah Undang-undangantara lain UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 8 Tahun 1981 yang banyak mencantumkan ketentuan tentang HAM. UU No. 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkanUU No. 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagipula di dalam Pembukaan UUD 45 didapatisuatu pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM yang berbunyi, "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".Timbul pertanyaan bagaimana dapat menegakkan HAM kalau di dalam konstitusinya tidak diatur secara lengkap ? Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM karena sudah diperlengkapi dengan Undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, UU Pengadilan HAM dan peraturan perundangan lainnya.

Referensi :
wikipedia.com
http://www.scribd.com/doc/38482865/TEORI-HAM

Rabu, 21 Maret 2012

Demokrasi

Demokrasi adalah kata yang sering kita dengar dan tidak asing lagi, sebagai masyarakat indonesia kita sangatlah erat dengan demokrasi, di zaman seperti sekarang ini masyarakat banyak yang menyampaikan segala aspirasinya melalui berdemokrasi.
Lalu tahukah kita apa itu arti demokrasi sebenarnya?
Demokrasi dibentuk dari kata Demos "rakyat" dan Kratos yaitu "kekuasaan". Jadi demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik dimana kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Aristoteles adalah orang yang memperkenalkan istilah demokrasi ia mengatakan bahwa demokrasi adalah sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Sedangkan Menurut Abraham Lincoln demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.  Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka.
Sejarah demokrasi
Bagaimanakah terjadinya atau sejarah adanya demokrasi ?
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat. Pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi
1.      Kedaulatan rakyat.
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3.      Adanya Kerja sama dan Mufakat.
4.      Kekuasaan mayoritas.
5.      Hak-hak minoritas.
6.      Jaminan hak asasi manusia.
7.      Pemilihan yang bebas dan jujur.
8.      Proses hukum yang wajar.
Pemerintahan demokratis
Bagaimanakah ciri pemerintahan yang demokratis, dan apa sajakah bentuk – bentuk demokrasi yang ada di Indonesia?
Indonesia adalah negara yang demokratis, artinya keputusan tertinggi berada di tangan rakyat, juga atas persetujuan kepala negara. Lalu bagaimanakah sebenarnya ciri pemeritahan yang demokratis, ada beberapa ciri – cirinya diantaranya :
1.      Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  1. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
3.      Adanya keterlibatan rakyat secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap pengambilan keputusan dalam urusan politik .
4.      Adanya pemilihan umum.


Apa sajakah bentuk – bentuk demokrasi yang ada di Indonesia dan bagaimakah pelaksanaannya ?
Bentuk demokrasi di Indonesia bisa di lakukan baik secara langsung maupun menggunakan perwakilan, seperti sekarang ini, masyarakat indonesia cenderung lebih senang jika dapat menyampaikan aspirasi mereka sendiri secara langsung terhadap orang – orang penting dalam pemerintahan. Mereka akan lebih bangga terhadap usaha mereka karena telah menyampaikan aspirasinya, tanpa harus mereka menunggu perwakilan seperti halnya wakil - wakil rakyat yang menjadi anggota dewan, baik DPR Pusat maupun DPRD. Dalam sistem demokrasi semua warga negara bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan. Kita ingat bahwa ketika pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2004 untuk pertama kalinya masyarakatlah yang menentukan siapakah kepala negara indonesia, dengan begitu rakyat lah yang memegang kekuasan tertinggi dengan memberika hak suara mereka. Untuk membangun suatu sistem demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan sistem demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan demokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contohnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka.
Media menjadi sarana informasi yang banyak dimanfaatkan, melalui media juga kita dapat menyaksikan banyak peristiwa yang terjadi, terutama mengenai adanya demokrasi yang di sampaikan masyarakat, masyarakat bebas menyampailkan aspirasi mereka tanpa ada batasan tertentu, tujuannya tentu agar pendapat mereka di dengar dan mendapat jawaban atas apa yang menjadi masalah mereka oleh orang – orang pemerintahan. Dalam kehidupan berpolitik di setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnta semua sistem politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus, merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.
Sumber www.wikipedia.com



Minggu, 04 Maret 2012

Latar Belakang, Tujuan dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan adalah hal mutlak yang harus dipenuhi setiap orang, seperti yang  tercantum dalam pasal 31 UUD 1945. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, itulah bunyi pasal 31 ayat 1 UUD 1945. Lalu apa arti pendidikan sebenarnya? Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran yang secara aktif dapat mengembangkan potensi diri yang dimiliki seseorang serta dapat membentuk kepribadian, kecerdasan dan keterampilan yang diperlukan pada dirinya dan masyarakat.
Lalu apa itu pendidikan kewarganegaraan?
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil.
Bagaimanakah latar belakang adanya pendidikan kewarganegaraan?
Ada beberapa latar belakang pendidikan kewarganegaraan, diantaranya karena semanagat perjuangan bangsa yang menjadi kekuatan utama, yaitu kekuatan mental spiritual yang telah melahirkan kekuatan yang luar biasa pada masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi yang dimiliki. Perjuangan ini banyak dilandasi oleh nilai - nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara. Adanya Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, banyak  menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Dengan berbedanya kondisi dan tuntutan bangsa Indonesia dan diharapkan bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa ,tekad dan semangat kebangsaan yang begitu besar yang dimiliki oleh masyarakat indonesia. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan mampu menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, memiliki sikap serta perilaku cinta tanah air dan kesadaran membela negara.

B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1.      Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.      Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Selain itu tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
a)      Agar memiliki kemampuan berfikir rasional, kritis dan kreatif.
b)      memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab.
c)      memiliki watak dan kepribadian yang baik, sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

 
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:
  1. UUD 1945
    • Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
    • Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
    • Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
  2. Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.
  1. UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
  2. Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam

http://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/
http://nukhrid88.blog.com/2011/05/11/latar-belakang-kewarganegaraan/)