Kewirausahaan memiliki definisi secara umum maupun menurut konteks
manajemen. Kewirausahaan secara umum adalah orang – orang yang mempunyai
kemampuan melihat dan menilai kesempatan – kesempatan bisnis, mengumpulkan
sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan dari padanya dan
mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses. Sedangkan kewirausahaan
menurut konteks manajemen adalah seseorang yang memiliki kemampuan dalam
menggunakan sumber daya seperti finansial ( money), bahan mentah(materials),
dan tenaga kerja (labors), untuk menghasilkan suatu produk baru, bisnis baru,
proses produksi atau pengembangan organisasi usaha. Jadi dapat disimpulkan
bahwa wirausaha adalah mereka yang melakukan upaya – upaya kreatifndan inovatif
dengan jalan mengembangkan ide, dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang
dan perbaikan hidup.
KATA KUNCI
KEWIRAUSAHAAN = KREATIF & INOVATIF
Sumber Gagasan Usaha Baru
Gagasan adalah suatu yang dapat mendatangkan
inspirasi pelaku yang mendorong munculnya suatu ide usaha dan menduga lebih
awal apakah ide yang muncul dapat menghasilkan suatu nilai tambah atau add
value atau tidak.
Ada beberapa cara untuk mencari ide usaha,
diantaranya yaitu :
1. Melakukan
survei atau pengamatan
2. Menghimpun
seluruh data dan pengalaman.
3. Melakukan
diskusi pada usaha yang ingin digeluti.
Sumber Gagasan Usaha
Secara
Internal :
1. Hobi
2. Pengalaman
3. Adanya
hubungan dengan sekitar
Secara Eksternal :
1. Teknologi
2. Pesaing
3. Perubahan
Lingkungan
Hak Guna Paten (franchise)
Jenis-jenis hak guna paten (franchise)
1. Franchise untuk mendistribusikan hasil
produksi
2. Franchise yang menawarkan nama, citra,
metode menjalankan usaha, dll
3. Franchise yang menawarkan jasa seperti
agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate
Hak Guna Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Hak guna paten adalah peluang
bagi wirausahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman,
pengetahuan, dan dukungan dari pemberi hak guna paten. Sering wirausahawan
memulai usaha baru kecil kemungkinan bahwa usahanya akan berhasil. Dengan hak guna
paten, wirausahawan akan dilatih dan didukung dalam pemasaran usaha dan akan
menggunakan nama yang telah mempunyai citra yang mapan.
Keuntungan dari Hak Guna Paten
Keuntungan
yang paling utama dari hak guna paten adalah wirausahawan tidak perlu pusing
dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru. Pemberi hak guna paten akan
memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas. Penerima hak guna
paten diberikan nasihat atau sebuah lokasi usaha yang telah ditetapkan. Salah
satu tujuan dari pemberian hak guna paten ini adalah pemberi hak bisa
mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung
resiko financial penting. Penerima hak guna paten individu kemudian bisa
melakukan promosi didaerah mereka sesuai dengan persetujuan yang ada. Selain
itu yang bisa diharapkan dari sebuah franchise adalah “branding” alias nama
besar yang sudah disandang oleh franchisor.
Kekurangan
Hak Paten : Hak Guna Paten ini memiliki nilai ekonomis
atau nilai jual yang tinggi, nilai jual yang tinggi inilah, membuat masyarakat
yang tidak mampu memilikinya dan pada akhirnya muncul pembajakan atau barang
tiruan sehingga para konsumen beralih ke barang tiruan karena harganya yang
lebih murah dan mungkin kualitasnya tidak sebagus yang asli.
Sumber : materi kuliah
kewirausahaan, wikipedia/hak guna paten dan http://www.supremeconsulting.org/scg/index.php?option=com_content&view=article&id=60:franchise-atau-usaha-sendiri&catid=28:management-article&Itemid=32