Jenis –
Jenis Perusahaan
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha dimana kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya
jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan
penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan
seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain
sebagainya.
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan /
Partnership
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias CV.
Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi
pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah
suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan
nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap
pemiliknya.
b.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah
suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau
lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
3. Perseroan
Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
BENTUK – BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS
A. Merger
Merger atau fusi adalah suatu
penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi
merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung. Di pandang
dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger
vertikal.
Merger horizontal adalah
penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis
( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya
merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan
kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan
demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau
penjualan dan distribusi di mana PT B akan mempergunakan produk PT A dan
PT C akan mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
Merger vertikal adalah
penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan
bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan
produk. Misal nya badan usaha perhotelan. Di pandang dari aspek hukum, bentuk
kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum
( dalam hal ini perseroan terbatas ).
B. Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering
kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di
pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan
pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua
atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap,
sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha
yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha
yang baru, oleh kerena itu konsolidasi ini sering kali di sebut dengan
peleburan.
C. Joint
Venture
Joint venture secara umum dapat di
artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk
melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah
kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman
kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata.
Subjek dari joint venture dapat di
bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
1.
Antara orang
atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI
2. Antara orang
atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga internasional.
D. Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan
istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2007 tentang Waralaba.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan
usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan
barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan
dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Konsep Dasar
Perusahaan Go Publik
Pendanan melalui penyertaan umumnya dilakukan dengan
menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal dengan go
public. Untuk go public, perusahaan perlu melakukan persiapan
internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan persyaratan untuk go public
atau penawaran umum, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bapepam. Go Public adalah kegiatan penawaran saham
atau Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public)
untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Setelah suatu
perusahaan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang
untuk menjadi perusahaan terbuka, maka proses go public ini dilakukan, barulah
perusahaan tersebut menjadi perusahaan terbuka.
Penawaran umum atau go public adalah kegiatan
penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang go
public) kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar
Modal dan Peraturan Dan Pelaksanaannya.
2 Proses Go Publik Suatu Perusahaan
Sesuai dengan ketentuan SK Menteri Keuangan
No.1199/KMK.031/1991, yang dapat melakukan kegiatan go public adalah
emiten yang telah menyampaikan peryataan pendaftaran kepada Bapepam untuk
menjual atau menawarkan efek kepada masyarakat dan peryataan pendaftaran
tersebut telah efektif. Perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal
terlebih dahulu mempersipakan hal-hal yang diperlukan.
A. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal dalam rangka
mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go public. Pada tahap
persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah perusahaan yang akan
go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dulu (RUPS). RUPS
bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan merupakan kaidah yang diatur
dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus disetujui terlebih dulu oleh
pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal baru di luar pemegang
saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran modal baru itu nantinya
akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang saham lama. Berapa modal
yang dibutuhkan, dan berapa modal yang mesti disetor masing-masing pemegang
saham harus terjawab dan memperoleh persetujuan oleh pemegang saham lama.
B. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
Pada tahap ini calon emiten
melengkapi segala dokumen pendukung dan menyampaikan pendaftaran kepada
BAPEPAM-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) hingga BAPEPAM-LK
menyatakan Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif. Dalam tahap ini, perusahaan
bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas
perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas
mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk
itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait
dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan
seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan
apa dana masyarakat itu dibutuhkan.
C. Tahap Penawaran Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari
Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran
perusahaan yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan
tidak ada koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut
otomatis menjadi efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif,
berarti saham dari perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan
melalui penawaran umum. Dalam konteks pasar modal penjualan saham melalui
mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di pasar perdana, atau biasa
juga disebut dengan pasar perdana. Penjualan saham dalam pasar perdana
mekanismenya diatur oleh penjamin emisi. Penjamin emisi yang akan melakukan penjualan
kepada investor dibantu oleh agen penjual. Hingga tahap IPO ini, perusahaan
sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan
menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka).
D. Tahap Pencatatan Saham di
Bursa Efek
Setelah selesai periode penjualan saham di pasar
perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan (listing) di Bursa Efek
Indonesia dan mulai diperdagangkan di bursa. BEI merupakan pasar sekunder
sehingga investor yang belum dapat memperoleh saham di pasar perdana atau
primer dapat membeli saham tersebut di pasar sekunder. Setelah melakukan
penawaran umum, perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung
mencatatkan sahamnya maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah
perusahaan yang melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang
berlaku di BEI (listing requirement).
Jenis-jenis Saham
1. Ditinjau
dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham
Biasa (common stock)
· Mewakili
klaim kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
· Pemegang
saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan
bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar
investasi pada saham tersebut.
b. Saham
Preferen (Preferred Stock)
· Saham yang
memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa
menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak
mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
· Serupa saham
biasa karena mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh
tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
· Persamaannya
dengan obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya
tetap selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat
dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau
dari cara peralihannya
a. Saham
Atas Unjuk (Bearer Stocks)
· Pada saham
tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu
investor ke investor lainnya.
· Secara hukum,
siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan
berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham
Atas Nama (Registered Stocks)
· Merupakan
saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara
peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau
dari kinerja perdagangan
a. Blue –
Chip Stocks
· Saham biasa
dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di
industri sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar
dividen.
b. Income
Stocks
· Saham dari
suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata –
rata dividen yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
· Emiten
seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur
membagikan dividen tunai.
· Emiten ini
tidak suka menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth
Stocks
1. (Well
– Known)
· Saham –
saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader
di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser
– Known)
· Saham dari
emiten yang tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth
stock.
· Umumnya
saham ini berasal dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative
Stock
· Saham suatu
perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun
ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa
mendatang, meskipun belum pasti.
e. Counter
Cyclical Stockss
· Saham yang
tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
· Pada saat
resesi ekonomi, harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu
memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam
memperoleh penghasilan yang tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang
diperdagangkan di BEI , yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan
reksadana terbuka dengan saham dan pembelian di bursa seperti halnya saham di
pasar modal bukan di Manajer Investasi (MI)