Penggabungan
usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan (entitas – entitas) dimana
satu perusahaan bergabung atau memperoleh kendali atas perusahaan lain. Ada
beberapa sifat penggabungan usaha yaitu :
1. Horizontal
integration
Penggabungan
perusahaan – perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama, misal perusahaan
consumer produk bergabung dengan consumer produk juga.
2. Vertical
integration
Penggabungan
dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda – beda secara berturut –
turut, tahapan produksi atau distribusi yang sama.
3. Conglomeration
Penggabungan
perusahaan – perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling
berhubungan dan bermacam – macam. Suatu perusahaan melakukan diversifikasi
untuk mengurangi resiko yang ada pada lini usaha tertentu atau untuk
mengimbangi perubahan penghasilan seperti kegunaan akusisi pada perusahaan
manufaktur.
Alasan
– alasan penggabungan Usaha
Jika
perluasan adalah sasaran utam adari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui
penggabungan dan bukan melalui kontruksi fasilitas – fasilitas baru? Ada
beberapa alasan memilih penggabungan usaha:
1. Manfaat
biaya (cost adventage)
Lebih murah bagi
perusahaan untuk memilih fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan.
2. Resiko
lebih rendah (Lower risk)
Membeli lini produk dan
pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil resikonya dibanding dengan
pengembangan produk baru dan pasarnya.
3. Penundaan
operasi dan pengurangan (Fewer operating delays)
Fasilitas – fasilitas
pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera
beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan
peraturan pemerintah yang lainnya.
4. Mencengah
pengambilalihan
5. Akusisi
harta tidak berwujud
Dari
segi hukum penggabungan usaha dibagi menjadi :
1 . Merger
Penggabungan
usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian
perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaan atau dibubarkan.
Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang
mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
2. Konsolidasi
Merupakan
bentuk lain dari merger, penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan
bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
3. Afiliasi
Penggabungan
usaha dengan cara membeli sebagian saham atau seluruh saham perusahaan lain
untuk memperoleh hak pengendalian.
Metode
Akuntansi untuk penggabungan usaha :
1. Metode
penyatuan kepemilikan
Dalam
metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan –
perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak
berubah pada entitas yang baru. Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban
dari perusahaan – perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan
sebesar nilai bukunya.
2. Metode
pembelian
Metode
pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu
transaksi yang salah satu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan –
perusahaan yang bergabung. Berdasarkan metode ini perusahaan yang memperoleh
atau membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung
sebesar nilai wajarnya.
Manfaat penggabungan usaha :
1. Memperluas
pasar
2. Meningkatkan
efisiensi perusahaan
3. Menghindari
akusisi perusahaan lain
4. Menghindari
persaingan dengan perusahaan lain