: Welcome To My Blog

Kamis, 28 Maret 2013

Kewirausahaan dan Hak Guna paten


Kewirausahaan memiliki definisi secara umum maupun menurut konteks manajemen. Kewirausahaan secara umum adalah orang – orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan – kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan dari padanya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses. Sedangkan kewirausahaan menurut konteks manajemen adalah seseorang yang memiliki kemampuan dalam menggunakan sumber daya seperti finansial ( money), bahan mentah(materials), dan tenaga kerja (labors), untuk menghasilkan suatu produk baru, bisnis baru, proses produksi atau pengembangan organisasi usaha. Jadi dapat disimpulkan bahwa wirausaha adalah mereka yang melakukan upaya – upaya kreatifndan inovatif dengan jalan mengembangkan ide, dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang dan perbaikan hidup.
KATA KUNCI KEWIRAUSAHAAN = KREATIF & INOVATIF
Sumber Gagasan Usaha Baru

Gagasan adalah suatu yang dapat mendatangkan inspirasi pelaku yang mendorong munculnya suatu ide usaha dan menduga lebih awal apakah ide yang muncul dapat menghasilkan suatu nilai tambah atau add value atau tidak.
Ada beberapa cara untuk mencari ide usaha, diantaranya yaitu :
1.      Melakukan survei atau pengamatan
2.      Menghimpun seluruh data dan pengalaman.
3.      Melakukan diskusi pada usaha yang ingin digeluti.
Sumber Gagasan Usaha
            Secara Internal :
1.      Hobi
2.      Pengalaman
3.      Adanya hubungan dengan sekitar
Secara Eksternal :
1.      Teknologi
2.      Pesaing
3.      Perubahan Lingkungan


Hak Guna Paten (franchise)
Jenis-jenis hak guna paten (franchise)
1. Franchise untuk mendistribusikan hasil produksi
2. Franchise yang menawarkan nama, citra, metode menjalankan usaha, dll
3. Franchise yang menawarkan jasa seperti agen pribadi, konsultasi pajak dan real estate
Hak Guna Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Hak guna paten adalah peluang bagi wirausahawan untuk masuk dalam usaha dengan memanfaatkan pengalaman, pengetahuan, dan dukungan dari pemberi hak guna paten. Sering wirausahawan memulai usaha baru kecil kemungkinan bahwa usahanya akan berhasil. Dengan hak guna paten, wirausahawan akan dilatih dan didukung dalam pemasaran usaha dan akan menggunakan nama yang telah mempunyai citra yang mapan.
Keuntungan dari Hak Guna Paten
Keuntungan yang paling utama dari hak guna paten adalah wirausahawan tidak perlu pusing dengan hal yang berkaitan memulai usaha baru. Pemberi hak guna paten akan memberikan rencana operasi bisnis dengan arah yang jelas. Penerima hak guna paten diberikan nasihat atau sebuah lokasi usaha yang telah ditetapkan. Salah satu tujuan dari pemberian hak guna paten ini adalah pemberi hak bisa mendapatkan manfaat dari ekspansi cepat dan luas tanpa meminjam atau menanggung resiko financial penting. Penerima hak guna paten individu kemudian bisa melakukan promosi didaerah mereka sesuai dengan persetujuan yang ada. Selain itu yang bisa diharapkan dari sebuah franchise adalah “branding” alias nama besar yang sudah disandang oleh franchisor.
Kekurangan Hak Paten : Hak Guna Paten ini memiliki nilai ekonomis atau nilai jual yang tinggi, nilai jual yang tinggi inilah, membuat masyarakat yang tidak mampu memilikinya dan pada akhirnya muncul pembajakan atau barang tiruan sehingga para konsumen beralih ke barang tiruan karena harganya yang lebih murah dan mungkin kualitasnya tidak sebagus yang asli.


Senin, 22 Oktober 2012

Sistem Basis Data



Tahukah apa itu Basis Data?
Istilah " basis data " berawal dari ilmu komputer. Basis Data adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut atau basis data adalah kumpulan data yang terintegrasi pada penyimpanan elektronik, yang diorganisasi untuk memenuhi kebutuhan para pemakai dalam suatu organisasi. 
Konsep dasar dari basis data adalah kumpulan dari catatan-catatan, atau potongan dari pengetahuan. Sebuah basis data memiliki penjelasan terstruktur dari jenis fakta yang tersimpan di dalamnya: penjelasan ini disebut skema. Skema menggambarkan obyek yang diwakili suatu basis data, dan hubungan di antara obyek tersebut.
Istilah basis data mengacu pada koleksi dari data-data yang saling berhubungan, dan perangkat lunaknya mengacu sebagai sistem manajemen basis data (database management system/DBMS). Berikut ini adalah contoh software untuk mengolah data DBMS :
·        Ms Excel
·        Microsoft Access
·        MySQL
·        dbFast
·        Visual dBase
·        Microsoft SQL Server
·        Oracle
·        dBase III 
     Setelah mengetahui apa itu Basis Data dan Database Management System, lalu apakah Sistem Basis Data itu?
      Sistem Basis Data adalah gabungan dari Basis Data dan DBMS. Ada beberapa komponen lain dari sistem
·        Hardware
·         Software
·         Program Aplikasi Lain
·         Sistem Operasi
·         User
     Ada Beberapa Keuntungan Database:

  Ø  Terkontrolnya kerangkapan data
  Ø  Terpeliharanya kekonsistenan data
  Ø  Data dapat dipakai bersama – sama
  Ø  Data dapat distandarisasikan
  Ø  Keamanan data dapat terjamin
  Ø  Integritas data terpelihara
  Ø  Data Independence
      Perbedaan sistem Manajemen Database dengan sistem Manajemen Tradisional
     Setelah mengetahui keuntungan dari database tersebut, maka kita juga harus mengetahui istilah – istilah apa saja yang yang ada dalam Basis Data :
      Berikut ini istilah-istilah yang digunakan pada basis data yang saya pelajari :
1. Enterprise
Enterprise merupakan suatu bentuk organisasi seperti bank, universitas, pabrik, dan lain-lain. Data yang disimpan dalam basis data merupakan data operasional dari suatu enterprise.
Contoh data operasional :
- data keuangan
- data mahasiswa
2. Entity (entitas)
Entitas adalah suatu objek yang dapat dibedakan dari lainnya yang dapat diwujudkan dalam basis data.
Contoh entity dalam Bank adalah :
- Nasabah
- Simpanan
3. Attribute (atribut)
Atribut adalah karakteristik dari entitas tersebut.
Contoh entitas Nasabah, atributnya adalah : Kode Nasabah, Nama Nasabah, Alamat Nasabah.
4. Data Value (nilai data)
Nilai data merupakan isi data / informasi yang tercakup dalam setiap elemen data.
Contoh atribut Nama Nasabah dapat berisi Nilai Data : Dita, Dini, Maia, dan lain-lain.
5. Key Data elemen (kunci elemen data)
Tanda pengenal yang secara unik mengidentifikasi entitas dari suatu kumpulan entitas.
6. Record Data
Kumpulan isi elemen data (atribut) yang saling berhubungan.
Contoh : kumpulan atribut kode nasabah, nama nasabah, alamat nasabah.
s
      sumber : 
     http://deje.files.wordpress.com/2007/06/konsep-sistem-basis-data_presentasi.pdf
     id.wikipedia.org/wiki/Basis_data
     serta dirangkum dari penjelasan Dosen Sistem Basis Data 


Kamis, 14 Juni 2012

KONSEKWENSI PERILAKU KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME


Apakah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme?
Perilaku korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan penyakit sosial, dan penyakit mental manusia. Untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme harus diberantas sampai ke akar – akarnya. Perilaku KKN di negara kita, telah merambah dalam segala aspek kehidupan baik dalam lingkungan pemerintah Negara dari pejabat tinggi sampai penjabat rendah, dan tidak ketinggalan pula di lingkungan pejabat swasta telah terjangkit adanya penyakit KKN. Untuk memberantas penyakit KKN pemerintah telah mengeluarkan satu undang – undang, yaitu undang undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
            Korupsi berasal dari kata korup (corruption), yang berarti jahat, busuk, atau mudah di suap. Dengan demikian yang di maksud korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau kelompok orang (kooperasi), dilakukan dengan cara – cara yang melanggar hukum, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Adapun yang termasuk perbuatan – perbuatan yang dilakukan dengan cara melanggar hukum adalah penyalah gunaan wewenang, pemotongan imbalan atau pemungutan terhadap pelayanan, pemerasan, pemberian fasilitas, penggelapan uang retribusi, backing dan penggelapan pajak.
            Kolusi atau Kolusif (collusif) yang berrarti rahasia, dengan diam – diam, atau tidak terbuka. Kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau Negara.
            Nepotisme ( nepotism ) berarti memberi jabatan kepada saudara-saudara, teman-teman, atau kroninya. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum. Demi menguntungkan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara. Nepotisme ini dapat terjadi misalnya dalam penerimaan tenaga kerja, bahwa peserta yang melamar pekerjaan dan ikut tes pada salah satu kantor cukup banyak, akan tetapi yang dapat di terima menjadi pegawai adalah orang yang ada hubugan famili atau teman dari pejabat kantor tersebut dengan tidak memperhatikan kompetensi yang di miliki. Nepotisme ini dapat terjadi karena masih kuatnya budaya kekerabatan bangsa kita, adanya kurang memperhatikan kompetensi sebagai peningkatan sumber daya manusia.
            Perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah perilaku yang dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme juga merusak segala aspek kehidupan manusia yaitu merusak tatanan hukum, tatanan politik, tatanan ekonomi, tatanan sosial dan budaya. Dengan adanya perilaku KKN sistem hukum tidak lagi berdasarkan prinsip keadilan. Dalam bidang politik adanya perilaku pembodohan terhadap masyarakat. Dalam bidang ekonomi adanya biaya hidup yang tinggi serta adanya pengabaian terhadap norma – norma kehidupan masyarakat.
            Perilaku Korupsi, Kolusi, Nepotisme dapat terjadi karena adanya, sebagian orang hanya memikirkan sesaat, merebaknya paham materialisme, dan meningkatnya sikap hidunisme, serta lemahnya iman dan kurangnya kesadaran hukum. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 9 Desember 2004 menerbitkan Impres No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Impress ini ditujukakan kepada seluruh jajaran pemerintah dibawah presiden. Impress ini untuk merealisasi secara cepat undang undang Nomor 28 tahun1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupai, Kolusi, dan nepotisme.
            Adapun isi dari intruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi adalah sebagai berikut :
a.          Para pejabat pemerintah untuk membantu komisi pemberantasan korusi (KPK) dalam penyelenggara negara.
b.         Meningkatkan kualitas pelayanan public baik dalam bentuk jasa maupun perijinan secara secara transparan dan menghapus pungutan liar.
c.          Kapolri dan jaksa agung, mengoptimalkan upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dan menghukum pelakunya untuk menyelamatkan uang negara.
d.         Guberrnur dan Walikota, bersama-sama DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan kebocoran keuangan nega APBN dan APBD.
e.          Materi keuangan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan perpajakan,beacukai,serta penerimaan bukan pajak dan anggaran untuk menghilangkan kebocoran.
    Dengan dikeluarkannya Inpres No. 5 tahun 2004, diharapkan semua penyakit sosial dan mental pejabat Negara dapat secepatnya diatasi. Sehingga kekayaan bangsa Indonesia yang telah disalah gunakan oleh pejabat Negara dapat dikembalikan dan para pelakunya dapat dijatuhi pidana setara dengan kesalahan yang dilakukan. Dan sebagai generasi muda marilah kita bangun Indonesia yang bersih Indonesia tanpa KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).




WWW.Wikipedia/KKN
Pendidikan Pancasila 8b-Soedono.Spd