Perilaku
korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan penyakit sosial, dan penyakit
mental manusia. Untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan
berwibawa perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme harus diberantas sampai ke
akar – akarnya. Perilaku KKN di negara kita, telah merambah dalam segala aspek
kehidupan baik dalam lingkungan pemerintah Negara dari pejabat tinggi sampai
penjabat rendah, dan tidak ketinggalan pula di lingkungan pejabat swasta telah
terjangkit adanya penyakit KKN. Untuk memberantas penyakit KKN pemerintah telah
mengeluarkan satu undang – undang, yaitu undang undang No. 28 tahun 1999
tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
Korupsi berasal dari kata korup
(corruption), yang berarti jahat, busuk, atau mudah di suap. Dengan demikian
yang di maksud korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain, atau kelompok orang (kooperasi), dilakukan dengan cara – cara yang
melanggar hukum, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Adapun yang termasuk perbuatan – perbuatan yang dilakukan dengan cara melanggar
hukum adalah penyalah gunaan wewenang, pemotongan imbalan atau pemungutan
terhadap pelayanan, pemerasan, pemberian fasilitas, penggelapan uang retribusi,
backing dan penggelapan pajak.
Kolusi atau Kolusif (collusif) yang
berrarti rahasia, dengan diam – diam, atau tidak terbuka. Kolusi adalah
pemufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar penyelenggara negara dan
pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat atau Negara.
Nepotisme ( nepotism ) berarti
memberi jabatan kepada saudara-saudara, teman-teman, atau kroninya. Nepotisme
adalah setiap perbuatan penyelenggara negara yang melawan hukum. Demi
menguntungkan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa,
dan Negara. Nepotisme ini dapat terjadi misalnya dalam penerimaan tenaga kerja,
bahwa peserta yang melamar pekerjaan dan ikut tes pada salah satu kantor cukup
banyak, akan tetapi yang dapat di terima menjadi pegawai adalah orang yang ada
hubugan famili atau teman dari pejabat kantor tersebut dengan tidak
memperhatikan kompetensi yang di miliki. Nepotisme ini dapat terjadi karena
masih kuatnya budaya kekerabatan bangsa kita, adanya kurang memperhatikan
kompetensi sebagai peningkatan sumber daya manusia.
Perilaku Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) adalah perilaku yang dapat merusak kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme juga merusak
segala aspek kehidupan manusia yaitu merusak tatanan hukum, tatanan politik,
tatanan ekonomi, tatanan sosial dan budaya. Dengan adanya perilaku KKN sistem
hukum tidak lagi berdasarkan prinsip keadilan. Dalam bidang politik adanya
perilaku pembodohan terhadap masyarakat. Dalam bidang ekonomi adanya biaya
hidup yang tinggi serta adanya pengabaian terhadap norma – norma kehidupan
masyarakat.
Perilaku Korupsi, Kolusi, Nepotisme
dapat terjadi karena adanya, sebagian orang hanya memikirkan sesaat, merebaknya
paham materialisme, dan meningkatnya sikap hidunisme, serta lemahnya iman dan
kurangnya kesadaran hukum. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 9
Desember 2004 menerbitkan Impres No. 5 tahun 2004 tentang percepatan
pemberantasan korupsi. Impress ini ditujukakan kepada seluruh jajaran
pemerintah dibawah presiden. Impress ini untuk merealisasi secara cepat undang
undang Nomor 28 tahun1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari
Korupai, Kolusi, dan nepotisme.
Adapun isi dari intruksi Presiden
Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan Korupsi adalah sebagai
berikut :
a. Para pejabat pemerintah untuk membantu
komisi pemberantasan korusi (KPK) dalam penyelenggara negara.
b. Meningkatkan kualitas pelayanan public
baik dalam bentuk jasa maupun perijinan secara secara transparan dan menghapus
pungutan liar.
c. Kapolri dan jaksa agung, mengoptimalkan
upaya penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dan menghukum
pelakunya untuk menyelamatkan uang negara.
d. Guberrnur dan Walikota, bersama-sama
DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan kebocoran keuangan nega APBN dan
APBD.
e. Materi keuangan, melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan ketentuan perpajakan,beacukai,serta penerimaan bukan pajak
dan anggaran untuk menghilangkan kebocoran.
Dengan
dikeluarkannya Inpres No. 5 tahun 2004, diharapkan semua penyakit sosial dan
mental pejabat Negara dapat secepatnya diatasi. Sehingga kekayaan bangsa
Indonesia yang telah disalah gunakan oleh pejabat Negara dapat dikembalikan dan
para pelakunya dapat dijatuhi pidana setara dengan kesalahan yang dilakukan.
Dan sebagai generasi muda marilah kita bangun Indonesia yang bersih Indonesia
tanpa KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
WWW.Wikipedia/KKN
Pendidikan Pancasila 8b-Soedono.Spd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar