: Welcome To My Blog

Sabtu, 21 April 2012

TULISAN

Sistem  Hukum  Indonesia dan Peran Lembaga Hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum dengan landasan idiil yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.  Perjalanan panjang bangsa Indonesia sejak masa penjajahan hingga sekarang telah banyak melahirkan sejarah yang dijadikan suatu motivasi bangsa untuk bisa lebih baik dalam meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan untuk bisa mencapai tujuan nasional seperti tercermin dalam Pancasila. Negara Indonesia memiliki sistem yang digunakan untuk menjalankan segala aktivitas yang diselenggarakan negara. Tahukah kita apa sebenarnya sistem itu ? lalu apa yang disebut sebagai sistem Hukum? Sering kita mendengar kata sistem, akan tetapi banyak orang yang tidak dapat mengartikan arti sistem sebenarnya.

Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut. Lalu apa arti kata hukum? Hukum di negara kita bersifat tegas, mengikat dan memiliki sanksi tegas di dalamnya. Hukum menjadi salah satu hal yang sering di takuti. Lalu apa sebenarnya Hukum? Mengapa hukum bersifat memaksa dan memiliki sanksi tegas?  Ada banyak pengertian hukum menurut para para ahli, dan hukum di katakan sulit di definisikan, tetapi kita dapat mengartikan bahwa hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan pelanggaran terhadapnya akan mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu. Dari pengertian tersebut sudah tergambar bahwa hukum memang memiliki sanksi tegas dan memaksa bagi setiap warga negaranya yang melakukan kesalahan dengan tujuan agar tidak adanya pelanggaran dalam segala hal. Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu.
Unsur – unsur hukum yaitu :
  • Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan bersipat memaksa.
  • Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.

Ada banyak hukum di Indonesia, disini kita mengetahui jenis – jenis hukum berdasarkan penggolongannya.

Berdasarkan Wujudnya
·         Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
·           Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat).
Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
·         Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak,
·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
·         Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
·         Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum) disebut juga hukum positif
·         Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
·         Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
·         Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.

·         Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. 
 
Dari penjabaran jenis – jenis hukum  diatas, siapakah yang membuat dan menggolongkan hukum tersebut ? dan bagaimanakah peran lembaga hukum(lembaga peradilan)? Penggolongan hukum sudah tercantum dalam UUD 1945, dan Lembaga hukum (lembaga peradilan) adalah lembaga yang mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hukum dalam menjalankan hukum adalah mengatur segala sesuatu mengenai hukum yang berlaku. Artinya lembaga hukum harus mampu bersikap seadil – adilnya kepada para pelanggar hukum dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan memutuskan setiap perkara sesuai dengan apa yang telah dilakukan pelanggar hukum. Itulah sikap yang harus dilakukan para lembaga hukum, tetapi apakah sekarang lembaga hukum masih bisa bersikap seperti yang seharusnya dilakukan, atau sebaliknya? Ada beberapa kasus pelanggaran hukum yang sering terjadi diantaranya bahwa hukum lebih memihak kepada golongan atas, dalam artian rakyat kecil jika melakukan kesalahan akan mendapat hukuman yang berat sedangkan golongan atas seperti pejabat(yang melakukan korupsi) mereka dapat dengan santai mengahadapi hukuman tersebut karena mereka menggunakan kekuasan dan juga materi dalam bentuk uang untuk membayar para lembaga peradilan tersebut. Sungguh memprihatinkan melihat kondisi yang seperti ini, kemana kesadaran dan moral mereka, mereka lebih mementingkan kepentingan pribadi dari pada kepentingan rakyat yang seharusnya lebih di utamakan. Untuk dapat mengatasi masalah seperti ini perlu adanya peran dan kerja sama dari pemerintah, lembaga peradilan(lembaga Hukum) dan masyarakat itu sendiri agar kita dapat menjadi warga negara yang taat pada Hukum yang telah di tetapkan.

sumber :
 www.wikipedia.com/macam-macam hukum
www.bloget.wordpress,com/sistemhukum dan lembagahukum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar