Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia menegnai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaan. wawasan Nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional.
Kedudukan Wawasan Nusantara
- Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
- Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
- Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
- Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
- Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan,
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Tujuan
Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
- Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Bentuk Wawasan Nusantara
Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda
- Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional
berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan
keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta
lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
- Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan
keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar
tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan
tantangan negara Republik Indonesia adalah:
- Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional.[5] Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku - Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau / darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
- Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
- Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
- Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
Teori Geopolitik
Geopolitik adalah singkatan
dari geografi politik dicetuskan oleh seorang sarjana ilmu politik swedia yang
bernama Rudolf Kjellen (1864-1922) pada tahun 1900. Kjelln mencetuskan istilah
tersebut dalam rangka mengemukakan suatu system politi yang menyeluruh, yang
terdiri atas Geopolitik, Demopolitik, Ekonopolitik, Sosiopolitik, dan
Kratopolitik. Gagasan nya tercantum dalam buku Staten Som Lifsform (Der Staat
als Lebensrom. Istilah geopolitik semula oleh penulisnya dipakai sebagai
sinonimdari ilmu bumi politik (Political Geography) suatu cabang ilmu bumi yang
dikembangkan oleh Frederich Rattzel (1844-1904). Istilah Geopolitik kemudian
berubah artinya setelah dipopoulerkan oleh seorang Jerman yang bernama Karl
Haushofer (1896-1946) dengan menjuruskannya ke ekspansionisme dan rasialisme.
Menurut Haushofer lingkup geopolitik mencangkup seluruh system politik Kjellen,
jadi demopolitik, ekonomi, sosiopolitik, dan kratopolitik termasuk geopolitik .
Ilmu geopoloitik adalah suatu cabang
pengetahuan yang mempelajari tentang potensi kehidupan, sosial dan strategidan
geografi yang di miliki oleh suatu bangsa. Merupakan suatu ilmu yang berkaitan
dengan hubungan dasar manusia dengan geografi. Geopolitik berkembang sesuai
dengan perkembangan IPTEK.
Perkembangan
Teori Geopolitik
Teori
Geopolitik awalnya hanya memberikan justifikasi bagi exspansi suatu bangsa,
yang awalnya hanya membahas suatu politik dalam suatu negara, kemuadian
berkembang menjadi suatu pengetahuan tentang suatu ciri khas suatu negara yang berupa,
bentuk wilayah, luas wilayah, iklim dan SDA yang mampu membangun wilayah atau
negara tersebut.
Pemikir Geopolitik
- Friederich Ratzel (1844 - 1904) dengan Teori Ruang. Ia menyatakan "bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitif". Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864 - 1922) dengan Teori Kekuatan yang mengatakan bahwa "negara adalah kesatuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas.
1.
Karl Haushofer (1869 -
1946) dengan Teori Pan Region,
berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam empat kawasan benua (pan
region) dan dipimpin oleh negara unggul. Lebensraum (ruang hidup)
yang cukup.[
- Sir Halford Mackinder (1861 - 1947) dengan Teori Daerah Jantung (Heartland).
Teorinya berbunyi "siapa pun yang menguasai
Heartland maka ia akan menguasai World Island". Heartland (Jantung
Bumi) merupakan sebutan bagi kawasan Asia Tengah, sedangkan World
Island mengacu pada kawasan Timur Tengah. Kedua kawasan ini merupakan kawasan vital minyak bumi dan gas dunia.
- Sir Walter Raleigh (1554 - 1618) dan Alfred T. Mahan (1840 - 1914) dengan Teori Kekuatan Maritim.[1] Isi teorinya adalah:
- Sir Walter Raleigh mengatakan "siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia".
- Alfred T. Mahan mengatakan "laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut. Oleh karena itu, harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya".
- Giulio Douhet (1869 - 1930) dan William Mitchel (1879 - 1936) dengan Teori Kekuatan di Udara mengatakan, "kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara".
- Nicholas J. Spykman (1869 - 1943) dengan Teori Daerah Batas(Rimland Theory). Dalam teorinya tersirat:
- Dunia terbagi empat, yaitu daerah jantung (Heartland), bulan sabit dalam (rimland), bulan sabit luar, dan dunia baru (benua Amerika).
- Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia.
- Daerah bulan sabit dalam (Rimland) akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung. Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat.
- Bangsa Indonesia.
Geopolitik
Indonesia dalam Kerangka Otonomi Daerah
Geopolitik
indonesia dinamakan wawasan nusantara sebagai landasan visional yang merupakan
cara pandang Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dan nusantara sebagai
satu kesatuan ideologi politik,sosial,ekonomi dan budaya serta pertahanan dan
keamanan. Prinsip – prinsip wawasan nusantara yang harus dipertahankan dan
ditegakkan guna keberhasilan memantapkan di era otonomi daerah dalam mendukung
pertahanan nasional, adalah :
1. Pancasila
2. Persatuan
dan Kesatuan
3. Bhineka
Tunggal Ika
4. Kesadaran
Akan pentingnya bersatu
5. Persatuan
dan Kesatuan Bangsa
Teori
Geopolitik menjadi dasar bagi terbentuknya suatu Negara Nasional. Ada beberapa
unsur yang harus di perhatikan diantaranya :
1. Konsepsi
Ruang
Merupakan
aktualisasi dari pemikiran negara sebagai organisasihidup yang merupakan, yang
merupakan inti dari konsepsi gropolitik yang merupakan wadah dinamika politik
dan militer.
2. Konsepsi
Kekuatan Politik
Politik
merupakan faktor dinamika kehidupan suatu bangsa.
3. Konsepsi
Keamanan Suatu Bangsa
Merupakan kelahiran geostrategi, geopolitik akhirnya
bertujuan untuk pengamanan negara baik secara fisik maupun sosial.
Sumber :
Wikipedia.com
ile.upi.edu/Direktori/FPIPS/M_K_D_U/.../BAB_6.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar