Penggabungan
usaha merupakan usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau
lebih perusahaan lain kedalam satu kesatuan ekonomi. Kepemilikan perusahaan induk atas investor pada
perusahaan anak/investasi mungkin berubah sebagai akibat perusahaan anak
menjual saham tambahan atau perusahaan anak menjual saham miliknya sendiri.
Faktor
– faktor yang harus diperhitungkan didalam memilih dasar yang akan dipakai
untuk menentukan besarnya kontribusi dari masing – masing perusahaan yang
mengadakan penggabungan usaha adalah :
1. Penggabungan
usaha dengan mengeluarkan satu jenis modal saham
2. Penggabungan
usaha dengan mengeluarkan dua atau lebih modal saham
Beberapa
hal yang menyebabkan perubahan hak pemilikan dan pengaruhnya terhadap neraca
kondolidasi :
1. Pembelian
saham perusahaan anak dilakukan lebih dari satu kali, hak kontrol diperoleh
sejak saat pembelian saham pada tahap pertama.
2. Pembelian
perusahaan anak dilakukan lebih dari satu kali, hak kontrol diperoleh baru
setelah saat pembelian saham.
3. Pembelian
dan penjualan kembali sebagian dari saham – saham perusahaan anak yang
mempengaruhi hak – hak kepemilikan perusahaan induk.
4. Transaksi
– transaksi peredaran saham yang di tarik kembali (Treasury Stock).
5. Emisi
saham dan penarikan kembali saham – saham perusahaan anak yang mempengaruhi hak
kepemilikan perusahaan induk.
Ada
beberapa perilaku akuntansi yang sering digunakan untuk pengaruhnya terhadap
neraca konsolidasi :
1. Perakuan
akuntansi untuk pembelian saham perusahaan anak yang dilakukan beberapa kali
2. Perlakuan
akuntansi transaksi lainnya yang mempengaruhi perubahan hak kepemilikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar