: Welcome To My Blog

Senin, 24 Maret 2014

Penggabungan Usaha dan kontribusi relatif perusahaan yang bergabung



Penggabungan usaha adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan (entitas – entitas) dimana satu perusahaan bergabung atau memperoleh kendali atas perusahaan lain. Ada beberapa sifat penggabungan usaha yaitu :
1.      Horizontal integration
Penggabungan perusahaan – perusahaan dalam lini usaha atau pasar yang sama, misal perusahaan consumer produk bergabung dengan consumer produk juga.
2.      Vertical integration
Penggabungan dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda – beda secara berturut – turut, tahapan produksi atau distribusi yang sama.
3.      Conglomeration
Penggabungan perusahaan – perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan dan bermacam – macam. Suatu perusahaan melakukan diversifikasi untuk mengurangi resiko yang ada pada lini usaha tertentu atau untuk mengimbangi perubahan penghasilan seperti kegunaan akusisi pada perusahaan manufaktur.

Alasan – alasan penggabungan Usaha
Jika perluasan adalah sasaran utam adari perusahaan, mengapa usaha diperluas melalui penggabungan dan bukan melalui kontruksi fasilitas – fasilitas baru? Ada beberapa alasan memilih penggabungan usaha:
1.      Manfaat biaya (cost adventage)
Lebih murah bagi perusahaan untuk memilih fasilitas yang dibutuhkan melalui pengembangan.
2.      Resiko lebih rendah (Lower risk)
Membeli lini produk dan pasar yang telah didirikan biasanya lebih kecil resikonya dibanding dengan pengembangan produk baru dan pasarnya.
3.      Penundaan operasi dan pengurangan (Fewer operating delays)
Fasilitas – fasilitas pabrik yang diperoleh melalui penggabungan usaha dapat diharapkan untuk segera beroperasi dan memenuhi peraturan yang berhubungan dengan lingkungan dan peraturan pemerintah yang lainnya.
4.      Mencengah pengambilalihan
5.      Akusisi harta tidak berwujud
Dari segi hukum penggabungan usaha dibagi menjadi :
1    .  Merger
Penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaan atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.
2.      Konsolidasi
Merupakan bentuk lain dari merger, penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru.
3.      Afiliasi
Penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian.

Metode Akuntansi untuk penggabungan usaha :
1.      Metode penyatuan kepemilikan
Dalam metode penyatuan kepemilikan, diasumsikan bahwa kepemilikan perusahaan – perusahaan yang bergabung adalah satu kesatuan dan secara relatif tetap tidak berubah pada entitas yang baru. Pada metode penyatuan, aktiva dan kewajiban dari perusahaan – perusahaan yang bergabung dimasukkan dalam entitas gabungan sebesar nilai bukunya.
2.      Metode pembelian
Metode pembelian didasarkan pada asumsi bahwa penggabungan usaha merupakan suatu transaksi yang salah satu entitas memperoleh aktiva bersih dari perusahaan – perusahaan yang bergabung. Berdasarkan metode ini perusahaan yang memperoleh atau membeli mencatat aktiva yang diterima dan kewajiban yang ditanggung sebesar nilai wajarnya.

    Manfaat penggabungan usaha :
1.      Memperluas pasar
2.      Meningkatkan efisiensi perusahaan
3.      Menghindari akusisi perusahaan lain
4.      Menghindari persaingan dengan perusahaan lain


Tidak ada komentar:

Posting Komentar